• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Gugatan PD Kandas! Gubernur Tetap Berkuasa Tunjuk Walkot Jakarta

img

Saifulhuda.com Assalamualaikum semoga hidupmu penuh canda tawa. Pada Saat Ini saya akan mengulas cerita sukses terkait News., Artikel Yang Mengulas News Gugatan PD Kandas Gubernur Tetap Berkuasa Tunjuk Walkot Jakarta Dapatkan gambaran lengkap dengan membaca sampai habis.

Gugatan Kader PD di MK Kandas, Penunjukan Walkot Jakarta Tetap di Tangan Gubernur

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang diajukan oleh kader Partai Demokrat (PD) terkait mekanisme penunjukan Wali Kota Jakarta. Dengan demikian, kewenangan penunjukan Walkot Jakarta tetap berada di tangan Gubernur DKI Jakarta.

Gugatan tersebut diajukan oleh kader PD bernama Andi Arief. Ia berpendapat bahwa mekanisme penunjukan Walkot Jakarta yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan konstitusi. Andi berargumen bahwa penunjukan Walkot Jakarta seharusnya dilakukan melalui pemilihan langsung oleh rakyat.

Namun, MK tidak sependapat dengan argumen Andi. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa mekanisme penunjukan Walkot Jakarta yang diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tidak melanggar konstitusi. MK berpendapat bahwa penunjukan Walkot Jakarta merupakan bagian dari kewenangan Gubernur DKI Jakarta sebagai kepala daerah.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka mekanisme penunjukan Walkot Jakarta tetap berlaku seperti sebelumnya. Gubernur DKI Jakarta berwenang untuk menunjuk dan memberhentikan Walkot Jakarta tanpa melalui proses pemilihan langsung.

Putusan MK ini mendapat reaksi beragam dari berbagai pihak. Ada yang mendukung putusan tersebut, ada pula yang kecewa. Pihak yang mendukung berpendapat bahwa mekanisme penunjukan Walkot Jakarta yang ada saat ini sudah cukup efektif dan efisien. Sementara itu, pihak yang kecewa berpendapat bahwa mekanisme penunjukan tersebut tidak demokratis dan tidak memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri.

(Tanggal: 2023-03-08)

Itulah pembahasan komprehensif tentang gugatan pd kandas gubernur tetap berkuasa tunjuk walkot jakarta dalam news yang saya sajikan Jangan ragu untuk mencari tahu lebih banyak dari berbagai sumber ciptakan lingkungan positif dan jaga kesehatan otak. Jika kamu setuju lihat juga konten lainnya di bawah ini.

© Copyright 2024 - Saiful Huda
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads