Skandal Pilbup NTT: Anggota KPPS Jadi Tersangka, Catut Nama Orang Mati untuk Nyoblos

Saifulhuda.com Semoga kalian semua dalam keadaan baik ya. Di Artikel Ini aku ingin mengupas sisi unik dari News. Ringkasan Informasi Seputar News Skandal Pilbup NTT Anggota KPPS Jadi Tersangka Catut Nama Orang Mati untuk Nyoblos Segera telusuri informasinya sampai titik terakhir.
Pencatutan Nama Orang Meninggal untuk Pemilu
Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencatutan nama orang yang telah meninggal untuk memberikan suara dalam Pemilihan Bupati (Pilbup).
Tersangka berinisial MS diduga melakukan pencatutan nama orang yang telah meninggal di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kupang. Aksi tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan adanya kejanggalan dalam daftar pemilih.
Polisi yang menyelidiki kasus ini menemukan bukti bahwa MS telah menandatangani daftar hadir pemilih atas nama orang yang telah meninggal. Tersangka mengaku melakukan pencatutan nama tersebut untuk menambah jumlah suara salah satu pasangan calon.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Itulah informasi komprehensif seputar skandal pilbup ntt anggota kpps jadi tersangka catut nama orang mati untuk nyoblos yang saya sajikan dalam news Saya harap Anda menikmati membaca artikel ini tetap bersemangat dan perhatikan kesehatanmu. Jangan lupa untuk membagikan kepada sahabatmu. Terima kasih
✦ Tanya AI