• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Nikah Beda Negara? Simak Rahasia Pernikahan Campuran di Indonesia untuk WNA

img

Saifulhuda.com Semoga kebahagiaan menghampirimu setiap saat. Pada Edisi Ini saya ingin membahas berbagai perspektif tentang News. Catatan Mengenai News Nikah Beda Negara Simak Rahasia Pernikahan Campuran di Indonesia untuk WNA Tetap fokus dan simak hingga kalimat terakhir.

Pernikahan Campuran di Indonesia: Panduan untuk Warga Negara Asing

Bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menikah dengan warga negara Indonesia (WNI), terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah panduan lengkapnya:

Syarat Umum

  • Memiliki usia minimal 18 tahun
  • Tidak terikat dalam pernikahan lain
  • Tidak memiliki hubungan darah atau hubungan semenda yang dilarang oleh hukum
  • Memiliki surat keterangan tidak keberatan dari orang tua atau wali (jika belum berusia 21 tahun)

Syarat Khusus untuk WNA

  • Memiliki paspor yang masih berlaku
  • Memiliki visa yang masih berlaku (jika diperlukan)
  • Memiliki surat keterangan dari kedutaan atau konsulat negara asal yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk menikah
  • Memiliki surat keterangan dari kepolisian negara asal yang menyatakan bahwa tidak memiliki catatan kriminal

Prosedur Pendaftaran

Pendaftaran pernikahan campuran dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Dokumen yang diperlukan antara lain:

Dokumen WNI WNA
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ya Tidak
Kartu Keluarga (KK) Ya Tidak
Akta Kelahiran Ya Ya
Surat Keterangan Tidak Keberatan dari Orang Tua/Wali Jika belum berusia 21 tahun Tidak
Paspor Tidak Ya
Visa Tidak Jika diperlukan
Surat Keterangan dari Kedutaan/Konsulat Tidak Ya
Surat Keterangan dari Kepolisian Tidak Ya

Setelah dokumen lengkap, pasangan dapat mendaftar pernikahan di KUA dan mengikuti proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekian ulasan tentang nikah beda negara simak rahasia pernikahan campuran di indonesia untuk wna yang saya sampaikan melalui news Terima kasih atas perhatian dan waktu yang telah Anda berikan, tetap konsisten mengejar cita-cita dan perhatikan kesehatan gigi. Sebarkan pesan ini agar lebih banyak yang terinspirasi. Terima kasih atas perhatian Anda

Special Ads
© Copyright 2024 - Saiful Huda
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads