• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Eks Direktur PT Timah Lolos dari Hukuman Uang Pengganti, Alasannya Bikin Geleng Kepala

img

Saifulhuda.com Semoga hidupmu dipenuhi cinta dan kasih. Pada Postingan Ini saya ingin membahas News yang sedang trending. Deskripsi Konten News Eks Direktur PT Timah Lolos dari Hukuman Uang Pengganti Alasannya Bikin Geleng Kepala Ikuti penjelasan detailnya sampai bagian akhir.

Hakim Bebaskan Eks Direktur PT Timah dari Uang Pengganti

Dalam persidangan yang digelar pada [Tanggal], hakim memutuskan untuk membebaskan mantan Direktur PT Timah dari kewajiban membayar uang pengganti.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa alasan, di antaranya:

  • Terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara.
  • Terdakwa telah menjalani hukuman penjara selama [Jumlah Tahun] tahun.
  • Terdakwa telah menunjukkan sikap kooperatif selama persidangan.

Hakim berpendapat bahwa pembebasan dari uang pengganti merupakan bentuk keadilan bagi terdakwa yang telah menjalani hukuman dan menunjukkan itikad baik.

Begitulah uraian mendalam mengenai eks direktur pt timah lolos dari hukuman uang pengganti alasannya bikin geleng kepala dalam news yang saya bagikan Saya harap Anda menemukan value dalam artikel ini tetap optimis menghadapi rintangan dan jaga kesehatan lingkungan. bagikan ke teman-temanmu. lihat juga konten lainnya di bawah ini.

Special Ads
© Copyright 2024 - Saiful Huda
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads