Pungli Rp 320 Juta Diselundupkan ke Rutan KPK Lewat Makanan
Pengakuan Mengejutkan: Pungli Rutan KPK Capai Ratusan Juta Rupiah
Dalam sidang lanjutan kasus pungli Rutan KPK, Firjan Taufa memberikan kesaksian mengejutkan. Ia mengungkapkan adanya praktik pungli yang dilakukan oleh para tahanan, dengan koordinator yang disebut korting.
Firjan mengaku pernah mengalihkan tugasnya sebagai korting kepada Sahat Tua Simanjuntak saat ia keluar dari rutan pada Desember 2022. Uang hasil pungli yang mencapai ratusan juta rupiah dikirimkan secara tunai dan diam-diam kepada pengurus baru di Rutan KPK.
Jaksa menanyakan apakah Firjan menyerahkan sisa uang yang terkumpul kepada pengurus baru. Firjan membenarkan, dengan menyebutkan jumlah Rp 320 juta dari rekening Gunawan Kristiyanto.
Uang tersebut diselundupkan ke dalam rutan melalui pengiriman paket makanan. Firjan mengaku menyerahkan Rp 20 juta dari Rp 320 juta kepada Sahat Simanjuntak.
Praktik pungli ini melibatkan 15 mantan pegawai KPK dan mencapai Rp 6,3 miliar. Perbuatan tersebut melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk UU, peraturan KPK, dan peraturan Dewas KPK.
Jaksa mendakwa para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui perbuatan tersebut. Mereka melakukan pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK dari Mei 2019 hingga Mei 2023.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti adanya praktik korupsi yang mengakar di lingkungan Rutan KPK. Hal ini tentu menjadi tamparan keras bagi lembaga antikorupsi tersebut.
9 September 2024