Ekspresi Unik Harvey Moeis di Sidang Korupsi Timah
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah, akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin, 9 September 2024.
Sidang tersebut akan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Ayu Lestari, Kurniawan Efendi, Riu Aseng, dan Surya.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. Perhitungan tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara di Kasus Timah yang tertuang dalam nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Sidang akan berfokus pada mendengarkan keterangan saksi. JPU menghadirkan Ayu Lestari Yusman, manajer keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT), sebagai saksi dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun.
Saksi mengungkap keuntungan fantastis yang diraup PT RBT dalam tiga tahun sejak bekerja sama dengan PT Timah Tbk.
Kerugian negara yang dibeberkan JPU meliputi kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Selain itu, JPU juga membeberkan kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun berdasarkan hitungan ahli lingkungan hidup.