• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Dobel Paspor Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia: Misteri yang Belum Terpecahkan

img

Polemik Dobel Paspor Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Polemik mengenai status kewarganegaraan ganda atau dobel paspor pemain naturalisasi Timnas Indonesia kembali mencuat. Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo Rahadian Muzhar, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pemain naturalisasi yang kembali ke negara asalnya.

Cahyo menjelaskan bahwa proses naturalisasi pemain sepak bola asing untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam undang-undang tersebut, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon naturalisasi, termasuk melepaskan kewarganegaraan asalnya.

Menurut Cahyo, proses naturalisasi pemain sepak bola asing dilakukan melalui mekanisme yang ketat dan melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), dan Badan Intelijen Negara (BIN). Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemain yang dinaturalisasi memiliki komitmen dan loyalitas terhadap Indonesia.

Cahyo menegaskan bahwa Kemenkumham tidak akan memberikan kewarganegaraan Indonesia kepada pemain sepak bola asing yang tidak memenuhi persyaratan atau memiliki potensi untuk merugikan negara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar mengenai status kewarganegaraan pemain naturalisasi Timnas Indonesia.

Kami memastikan bahwa proses naturalisasi pemain sepak bola asing dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kami tidak akan memberikan kewarganegaraan Indonesia kepada pemain yang tidak memenuhi persyaratan atau berpotensi merugikan negara, tegas Cahyo.

Polemik dobel paspor pemain naturalisasi Timnas Indonesia telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Beberapa pihak mempertanyakan loyalitas pemain yang masih memiliki kewarganegaraan ganda, sementara pihak lain berpendapat bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah selama pemain tersebut berkomitmen untuk membela Indonesia.

Pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham telah menegaskan bahwa belum ada pemain naturalisasi yang kembali ke negara asalnya. Proses naturalisasi dilakukan secara ketat dan melibatkan

© Copyright 2024 - Saiful Huda
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads