Sidang Lanjutan Kasus Pungli di Rutan KPK: Kisah Unik dan Mencengangkan
Saifulhuda.com Selamat datang semoga kalian mendapatkan manfaat. Dalam Tulisan Ini saya ingin berbagi pandangan tentang News yang menarik. Review Artikel Mengenai News Sidang Lanjutan Kasus Pungli di Rutan KPK Kisah Unik dan Mencengangkan Jangan lewatkan bagian apapun keep reading sampai habis.
- 1.1. Sidang Kasus Pungli Rutan KPK Kembali Digelar
Table of Contents
Sidang Kasus Pungli Rutan KPK Kembali Digelar
Jakarta, 9 September 2024 - Lima belas terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi, di antaranya Herman Mayori, Fauzi Husni, Henri Petrus, Gong Icang, Farin Aditya, dan Robinson Poltak.
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa, yang merupakan mantan pegawai KPK, telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Praktik pungli terhadap narapidana di Rutan KPK tersebut diduga mencapai Rp 6,3 miliar dan dilakukan sejak Mei 2019 hingga Mei 2023.
Perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang, Peraturan KPK, dan Peraturan Dewas KPK.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Demikianlah sidang lanjutan kasus pungli di rutan kpk kisah unik dan mencengangkan telah saya bahas secara tuntas dalam news Saya harap Anda merasa tercerahkan setelah membaca artikel ini tetap optimis menghadapi tantangan dan jaga imunitas. Sebarkan pesan ini agar lebih banyak yang terinspirasi. Terima kasih telah membaca
✦ Tanya AI