Tarif Cukai Minuman Berpemanis: Usulan DPR di Depan Wamenkeu
Usulan DPR untuk Tarif Cukai Minuman Berpemanis
Dalam rapat kerja dengan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan penerapan tarif cukai minuman berpemanis berkisar antara 2,5% hingga 20%.
Usulan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran DPR terhadap dampak negatif konsumsi minuman berpemanis yang tinggi gula terhadap kesehatan masyarakat. Minuman berpemanis telah dikaitkan dengan berbagai penyakit kronis, seperti obesitas, diabetes, dan penyakit jantung.
DPR berpendapat bahwa penerapan tarif cukai akan mendorong produsen untuk mengurangi kandungan gula dalam minuman mereka, sehingga dapat mengurangi konsumsi gula masyarakat dan meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Wamenkeu Suahasil Nazara menyambut baik usulan DPR dan menyatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkannya dengan cermat. Pemerintah akan melakukan kajian mendalam untuk memastikan bahwa penerapan tarif cukai tidak berdampak negatif pada industri minuman berpemanis.
Pemerintah juga akan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari penerapan tarif cukai, serta memastikan bahwa kebijakan ini tidak merugikan masyarakat berpenghasilan rendah.
Jika usulan DPR disetujui, maka tarif cukai minuman berpemanis akan menjadi salah satu yang tertinggi di dunia. Saat ini, hanya beberapa negara yang menerapkan tarif cukai minuman berpemanis, seperti Meksiko, Inggris, dan Afrika Selatan.
Penerapan tarif cukai minuman berpemanis diharapkan dapat menjadi langkah efektif dalam mengurangi konsumsi gula masyarakat dan meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia.