Saksi Kasus Korupsi Timah Dihubungi DPO: Abang Diperiksa Juga?
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, mantan Kepala Bidang Produksi PT Timah Tbk, Edi Suryadi, dihadirkan sebagai saksi. Edi mengungkapkan bahwa Tetian Wahyudi, yang saat ini berstatus DPO, pernah menanyakan apakah dirinya ikut diperiksa terkait kasus tersebut.
Edi juga mengaku bahwa Tetian mengaku ikut diperiksa, namun saat itu tidak memiliki KTP dan baru akan membuatnya. Namun, Edi menegaskan bahwa pertemuan mereka hanya sebatas ajakan makan di kantin kantor.
Sebelumnya, Tetian Wahyudi ditetapkan sebagai DPO karena tidak berada di rumah saat akan diperiksa. Jaksa menjelaskan bahwa penyidik telah mendatangi dua tempat tinggal Tetian, namun ia sudah meninggalkan kedua tempat tersebut.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Tetian Wahyudi memiliki kedekatan dengan direksi PT Timah, yaitu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra. Tetian juga pernah mendatangi General Manager Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah, Achmad Haspani, bersama seseorang bernama Ismu yang disebut sebagai intel.
Haspani juga menyatakan bahwa CV Salsabila Utama, yang diduga terlibat dalam kasus ini, tidak terafiliasi dengan lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah. CV Salsabila Utama merupakan mitra PT Timah berdasarkan surat perintah kerja (SPK) jasa borongan pengangkutan.
Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah ini masih terus bergulir. Jaksa masih terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap kebenaran di balik kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun ini.