Rumah Mewah Rp 3,5 Miliar Disita KPK dalam Kasus Pencucian Uang
KPK Sita Rumah Eks Gubernur Malut Terkait TPPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebuah rumah di Jakarta terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK). Penyitaan dilakukan pada Rabu, 11 September 2024.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyitaan aset tersebut terkait dengan penanganan perkara TPPU terhadap AGK. Dalam kasus ini, AGK diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut senilai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.
AGK diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek agar pencairan anggaran dapat dilakukan. Ia juga diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, seperti penginapan hotel dan biaya kesehatan.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menetapkan AGK sebagai tersangka pencucian uang. Kasus ini masih dalam proses penyidikan.