• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Rumah Mewah Rp 3,5 Miliar Disita KPK dalam Kasus Pencucian Uang

img

KPK Sita Rumah Eks Gubernur Malut Terkait TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebuah rumah di Jakarta terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK). Penyitaan dilakukan pada Rabu, 11 September 2024.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyitaan aset tersebut terkait dengan penanganan perkara TPPU terhadap AGK. Dalam kasus ini, AGK diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut senilai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.

AGK diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek agar pencairan anggaran dapat dilakukan. Ia juga diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, seperti penginapan hotel dan biaya kesehatan.

Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menetapkan AGK sebagai tersangka pencucian uang. Kasus ini masih dalam proses penyidikan.

© Copyright 2024 - Saiful Huda
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads