Penangkapan Unik Obligor BLBI di Perbatasan Entikong
Penangkapan Obligor BLBI Marimutu Sinivasan
Marimutu Sinivasan, salah satu obligor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), telah ditangkap oleh pihak berwenang di Entikong, Kalimantan Barat, pada 16 Februari 2023.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Sinivasan diketahui telah melarikan diri ke Singapura sejak 2004 dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016.
Sinivasan merupakan pemilik PT Bank Modern yang menerima dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun pada tahun 1998. Namun, ia tidak mampu mengembalikan dana tersebut dan dinyatakan wanprestasi oleh pemerintah.
Penangkapan Sinivasan merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk menuntaskan kasus BLBI. Kejaksaan Agung telah menetapkan Sinivasan sebagai tersangka dan akan segera melakukan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini juga menjadi peringatan bagi para obligor BLBI lainnya yang masih melarikan diri. Pemerintah berkomitmen untuk terus memburu dan menindak tegas para pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan negara.
Kronologi Penangkapan
Tanggal | Kejadian |
---|---|
16 Februari 2023 | Marimutu Sinivasan ditangkap di Entikong, Kalimantan Barat |
2004 | Sinivasan melarikan diri ke Singapura |
2016 | Sinivasan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) |