Penambang Liar Raup Rp 500 Juta Bulanan di Sidang Harvey
Penambangan Liar Timah: Saksi Ungkap Penghasilan Rp 500 Juta per Bulan
Dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan timah, Liu Asak, seorang penambang liar timah, dihadirkan sebagai saksi. Ia mengungkapkan bahwa penambangan liar yang dilakukannya mampu menghasilkan rata-rata 100 kg timah per hari.
Jaksa mencecar Liu mengenai proses penambangan liar dan penjualan hasil tambangnya. Liu menjelaskan bahwa timah yang ditambangnya dijual kembali ke PT Timah dan beberapa smelter swasta, termasuk PT Refined Bangka Tin (RBT).
Liu mengaku bahwa penambangan liar dilakukan di lokasi IUP PT Timah. Kalau memang lokasinya IUP PT Timah, ya kita izin ke PT Timah, ujarnya.
Penghasilan dari penambangan liar timah cukup besar. Liu menyebut penghasilannya bisa mencapai Rp 500 juta per bulan. Tergantung, kalau kecil ya kecil, kalau cuacanya bagus, bisa mendukung, ya kita satu hari adalah dua kantong, sekitar 100 kg, jelasnya.
Timah yang dihasilkannya dipatok Rp 150 ribu per kilogram. Jaksa juga mengonfirmasi kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun, berdasarkan laporan hasil audit.
Sidang lanjutan kasus ini akan terus bergulir untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara.
Jakarta, 9 September 2024