• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pemulihan Nama Baik Soekarno: MPR Cabut TAP MPRS 33/1967

img

Pembersihan Nama Baik Soekarno: Pahlawan Nasional yang Terbebas dari Tuduhan

Melalui surat resmi, pimpinan MPR menyatakan bahwa tuduhan terhadap Presiden Soekarno terkait pemberontakan G-30-S/PKI pada 1965 tidak lagi berlaku. Hal ini sesuai dengan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003.

Meski TAP MPRS Nomor XXXIII/MPR/1967 telah dinyatakan tidak berlaku, namun masih menyisakan persoalan psikologis dan politis. Sebab, tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan secara hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum Indonesia.

Soekarno telah memenuhi syarat sebagai Pahlawan Nasional, yaitu setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara. Hal ini menunjukkan penghormatan dan penghargaan terhadap para presiden yang telah berjasa bagi Indonesia.

Surat Pimpinan MPR diserahkan kepada Menkumham RI dan keluarga besar Bung Karno. Secara yuridis, Bung Karno telah bersih dari cacat hukum dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.

Ketidakpastian hukum yang ditimbulkan dari penafsiran TAP MPRS Nomor XXXIII/MPR/1967 telah menimbulkan ketidakadilan. Bung Karno merupakan satu-satunya presiden yang tidak memperoleh hak pensiun dan perumahan.

Pemerintah perlu memberikan perhatian khusus terhadap hal ini. Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa Soekarno telah menerima gelar Pahlawan Nasional dari Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.

Surat Pimpinan MPR ini menjadi jawaban atas surat Menkumham Nomor XXXIII / MPRS / 1967 yang menyatakan bahwa Ketetapan MPRS tersebut tidak perlu ditindaklanjuti secara hukum.

Dengan demikian, nama baik Soekarno sebagai Pahlawan Nasional telah dipulihkan dan terbebas dari tuduhan yang tidak berdasar.

9 September 2024

© Copyright 2024 - Saiful Huda
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads