• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Mensos Gus Ipul Patuhi KPK: Bansos Tak Boleh Digelontorkan Saat Pilkada

img

Menteri Sosial Ikuti Rekomendasi KPK Terkait Penyaluran Bansos

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan akan mematuhi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penghentian penyaluran bantuan sosial (bansos) menjelang Pilkada. Ia menegaskan bahwa setiap saran dan rekomendasi yang diberikan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Saya kira semua memahami apa yang disarankan oleh KPK adalah sesuatu yang sangat baik. Sekarang tinggal seberapa bisa kita mengakomodasi itu dalam kebijakan-kebijakan yang ada di Kemensos, ujar Gus Ipul di Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).

Menurut Gus Ipul, saran dan rekomendasi dari KPK merupakan hal yang positif. Ya sepanjang sesuai dengan ketentuan pasti kita akan tindaklanjuti. Setiap saran akan kita lakukan, apalagi dari KPK, ungkapnya.

Ia menekankan bahwa penyaluran bansos harus diperbaiki agar tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah. Ya pada dasarnya Kemensos bekerja pada aturan ya. Aturan-aturan itu saja yang akan kita ikuti. Kita ingin memastikan bahwa semua prosesnya benar, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu. Jadi pada dasarnya kita ikuti saja aturannya seperti apa, ucapnya.

© Copyright 2024 - Saiful Huda
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads