Landak Jawa Terancam Punah: Pelihara Bisa Dipenjara 5 Tahun
I Nyoman Sukena Terancam Hukuman Penjara Akibat Memelihara Landak Jawa yang Dilindungi
I Nyoman Sukena, seorang warga Bali, terancam hukuman penjara selama 5 tahun karena memelihara empat ekor landak Jawa (Hystrix javanica) yang merupakan satwa dilindungi. Landak-landak tersebut ditemukan di kebun milik Sukena.
Penangkapan Sukena berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitasnya di kebun. Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan empat ekor landak Jawa di dalam kandang.
Sukena mengaku memelihara landak-landak tersebut karena merasa kasihan. Ia menemukan landak-landak itu dalam kondisi terluka dan memutuskan untuk merawatnya.
Namun, menurut BKSDA Bali, memelihara satwa dilindungi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Landak Jawa merupakan satwa yang dilindungi karena populasinya yang semakin menurun akibat perburuan dan hilangnya habitat.
Sukena kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak memelihara satwa dilindungi tanpa izin. Memelihara satwa dilindungi dapat mengancam kelestarian satwa tersebut dan berujung pada hukuman pidana.