Kotak Kosong di Pilkada: Warga Gugat MK, Minta Diberlakukan Meski Tak Ada Calon Tunggal
Warga Gugat MK, Tuntut Kotak Kosong di Semua Pilkada
Sejumlah warga negara mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menuntut adanya kotak kosong di semua pemilihan kepala daerah (Pilkada), meskipun tidak ada calon tunggal.
Gugatan ini didaftarkan pada 20 Januari 2023 oleh 10 orang warga negara yang diwakili oleh kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Para penggugat berpendapat bahwa tidak adanya kotak kosong dalam Pilkada yang tidak memiliki calon tunggal melanggar hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih.
Mereka juga berargumen bahwa kotak kosong merupakan mekanisme penting untuk memberikan pilihan alternatif bagi pemilih yang tidak puas dengan kandidat yang ada.
Selain itu, para penggugat juga meminta MK untuk membatalkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur tentang tidak adanya kotak kosong dalam Pilkada tanpa calon tunggal.
Gugatan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan akademisi. Mereka menilai bahwa kotak kosong merupakan bagian penting dari demokrasi dan harus dijamin keberadaannya.
MK sendiri belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut. Namun, jika gugatan ini dikabulkan, maka akan menjadi terobosan besar dalam sistem Pilkada di Indonesia.
Tanggal | Peristiwa |
---|---|
20 Januari 2023 | Gugatan diajukan ke MK |