• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Korupsi Technopark Hutama Karya Rp1,2 Triliun Diusut Kejati Jakarta

img

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pada proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT Hutama Karya (Persero) Tahun 2018-2020 senilai Rp1,2 triliun.

Penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan korupsi itu dilakukan di tiga lokasi, yaitu di Gedung Cyber Lantai 11 Kuningan Barat, Jakarta Selatan; salah satu rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah Kota Depok; serta rumah tinggal di Jalan Gebang Sari Dalam, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, Pada hari Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara tersebut.

Syahron menjelaskan, Adapun serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, PC untuk dilakukan analisis forensik.

Turut disita beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo, kata Syahron.

Hal itu sesuai dengan instruksi Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 3521/M.1/Fd.1/08/2024 Tanggal 28 Agustus 2024.

© Copyright 2024 - Saiful Huda
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads