Gugatan Dico Ganinduto Ditolak Bawaslu Kendal, Pilkada Terancam Batal?
Bawaslu Kendal Tolak Gugatan Dico Ganinduto Terkait Sengketa Pendaftaran Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal telah menolak gugatan yang diajukan oleh Dico Ganinduto, calon bupati petahana, terkait sengketa pendaftaran Pilkada 2020. Gugatan tersebut diajukan setelah KPU Kendal menolak pendaftaran pasangan Dico Ganinduto dan Windu Suko Basuki karena dianggap tidak memenuhi syarat.
Dalam putusannya, Bawaslu Kendal menyatakan bahwa KPU Kendal telah bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bawaslu juga menilai bahwa Dico Ganinduto tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kendal dalam proses pendaftaran.
Menanggapi putusan tersebut, Dico Ganinduto menyatakan akan menghormati keputusan Bawaslu Kendal. Namun, ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
Sementara itu, KPU Kendal menyambut baik putusan Bawaslu Kendal. Ketua KPU Kendal, Wahidin Said, mengatakan bahwa putusan tersebut memperkuat keyakinan KPU Kendal dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan ditolaknya gugatan Dico Ganinduto, maka pasangan Dico Ganinduto dan Windu Suko Basuki dipastikan tidak dapat mengikuti Pilkada Kendal 2020. Pilkada Kendal 2020 akan diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan Tino Indra Wardono dan Mustamsikin serta pasangan Ali Nurudin dan Yekti Handayani.
(Tanggal: 25 September 2020)