• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

3 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Polisi di Jakbar Ditangkap!

img

Tiga Tersangka Diamankan Terkait Serangan Air Keras di Jakarta Barat

Pada [Tanggal], pihak kepolisian telah mengamankan tiga orang tersangka terkait kasus penyiraman air keras terhadap petugas polisi di Jakarta Barat. Kejadian tersebut terjadi pada [Tanggal] di kawasan [Nama Lokasi].

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial A (25), B (28), dan C (30). Mereka diduga terlibat dalam aksi penyerangan terhadap seorang anggota polisi yang sedang bertugas mengatur lalu lintas.

Menurut keterangan pihak kepolisian, para tersangka melakukan aksinya dengan cara menyiramkan air keras ke wajah korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah dan mata.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif di balik serangan tersebut. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Kasus penyiraman air keras ini menjadi perhatian publik dan dikecam keras oleh berbagai pihak. Tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi.

© Copyright 2024 - Saiful Huda
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Tutup Ads